Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL memimpin rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon
Sambutan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan: Mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli. dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan tadi maka Pemerintah Kota Tomohon telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tanggal 11 juli 2022 yang selanjutnya untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. berikutnya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus. adapun penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2023.
Hadir juga Mewakili Kajari Tomohon Kasi Pidana Umum Dapot Manurung SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Arm Zadrak Charles Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Seluruh anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon