Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon dilaksanakan di The Best Western Lagoon Hotel Senin-Rabu 26-28 Februari 2024. Walikota Tomohon diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon. Narasumber pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tomohon, dan Analis Kebijakan Sub Koordinator Evaluasi Penyelenggaraan Pemda Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulawesi Utara Jackson Lonteng, S.I.P., M.A.P.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya bahwa setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau disingkat LPPD yang merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Menyadari betapa pentingnya kegiatan ini, maka para kepala perangkat daerah diharapkan dapat bekerjasama dengan tim penyusun LPPD serta bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD masing-masing agar semua data yang diminta akurat dan valid serta tepat waktu.